Pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang sangat penting untuk
pembiayaan pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan.Saat ini di Indonesia masih banyak orang-orang yang enggan membayar pajak.
Padahal pajak memiliki fungsi-fungsi atau yang penting bagi suatu negara, seperti :
- Fungsi Anggaran atau Budgetair
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.
- Fungsi Mengatur atau Regulerend
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan
- Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi atau kenaikan harga dapat dikendalikan
- Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dengan peran-peran pajakyang sangat penting,jika orang-orang enggan membayar pajak maka hal tersebut dapat menghambat kemajuan suatu negara di berbagai bidang
Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Sekarang membayar pajakdapat dilakukan secara Online.
Dengan mudah nya metode pembayaran pajak.dan fungsi-fungsi atau peran-peran yang sangat penting.Marilah membayar pajak.